, Rihan Pratama (2025) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 103/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI RIHAN PRATAMA 33030200030.pdf Download (2MB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memutus permohonan mengenai pengujian norma pasal 43L ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendalilkan bahwa norma pasal 43L ayat 4 UU No. 5 tahun 2018 inkonstitusional bersyarat dengan mempertahankan batasan waktu (memperpanjang) pengajuan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologi, yang semula“3 tahun sejak UU No. 5 tahun 2018” tersebut diundangkan, menjadi “10 tahun sejak UU No. 5 tahun 2018” tersebut diundangkan. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023, 2) mengkaji kesuasaian putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023 terhadap teori hak asasi manusia 3) menganalisis kesusaian antara putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023 dengan teori maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer berupa putusan MK No. 103/PUUXXI/2023 dan sumber data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan. Penulis dalam mengumpulkan data menggunakan teknik kepustakaan atau biasa disebut studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini ialah teknik analisis deduktif. Hasil dari penelitian ialah pertama, Hakim Mahkamah Konstitusi mendalilkan permohonan para pemohon berupa pengujian materiil norma pasal 43L ayat 4 UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme inkonstitusional bersyarat dengan argumentasi jika tidak dibatasi ditakutkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menyulitkan lembaga berwenang dalam hal ini LPSK dan BNPT dalam memverifikasi korban sejak Bom Bali 1. Kedua, Putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023 yang menambahkan batasan waktu pengajuan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologi bagi korban terorisme masa lalu sudah sesuai dengan hak asasi manusia yakni hak atas kepastian hukum. Meskipun dalam resolusi majelis umum PBB UN Basic Principles and Guideline menjelaskan peraturan daluwarsa tidak berlaku bagi korban pelanggaran HAM berat, akan tetapi kaidah internasional ini lemah dalam tataran hak atas kepastian hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945, sehingga dalam hal ini putusan Mahkamah sudah tepat karena mengedepankan hak atas kepastian hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945. Ketiga, Putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023 sesuai dengan maslahah mursalah karena memenuhi semua syarat-syarat kehujahan maslahah mursalah seperti maslahah merupakan kejadian yang nyata, maslahah harus diperuntukan bagi kepentingan umum, dan maslahah tidak bertentangan dengan syariat atau hukum islam.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 15 Feb 2025 22:15 |
Last Modified: | 15 Feb 2025 22:15 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22984 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |