Nafisaturrohmah, (2025) Praktik Predatory Pricing Terkait Flash Sale Pada Marketplace Shopee Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dan Hukum Islam. Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
Nafisaturrohmah_33020200104-2.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Nafisaturrohmah. 2024. Praktik Predatory pricing Terkait Flash sale Pada Marketplace Shopee Persepektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dan Hukum Islam. Skripsi Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Ali Geno Berutu, M.A., Hk. Kata kunci: Flash sale Shopee, Predatory Pricing, Ikhtikar Shopee adalah pasar yang ramah pengguna dengan berbagai pilihan barang. Dengan memberikan potongan harga pada harga produknya, penjual dapat memanfaatkan fungsi promosi pasar shopee yang disebut dengan flash sale untuk menarik pelanggan. Namun fitur ini dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan perdagangan dengan strategi penetapan harga yang predator atau merugi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana praktek predatory pricing terkait promo flash sale pada marketplace Shopee dan bagaimana pandangan UU No. 5 Tahun 1999 dan hukum Islam tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait praktek predatory pricing. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, objek penelitian di toko Fadda Hijab&Bouquet, Almayra Hijab, Sinwood Craft dan Jemari Kanan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dengan pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data serta menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang memasarkan produknya di marketplace Shopee saat flash sale berlangsung yaitu dengan menurunkan harga di bawah harga normal. Praktik predatory pricing ini bertujuan untuk menarik pelanggan membeli produk yang ditawarkan. 2) Pelaku usaha dengan toko yang bernama Fadda Hijab&Bouquet, Almayra Hijab dan Jemari Kanan dalam disebut sebagai indikasi awal praktik predatory pricing dan tindakan tersebut termasuk dalam perilaku persaingan usaha tidak sehat yang melanggar ketentuan pasal 20 Undang-undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan dalam hukum Islam, praktik predatory pricing yang dilakukan toko Fadda Hijab&Bouquet termasuk dalam perilaku yang dikategorikan sebagai praktik ikhtikar.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 21 Mar 2025 18:57 |
Last Modified: | 21 Mar 2025 18:57 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23580 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |