Pernikahan Siri di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch

an'am, Ulil (2025) Pernikahan Siri di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Ulil An’am.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ulil An’am.pdf

Download (2MB)

Abstract

An’am, Ulil. 2025.Pernikahan Siri Di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Skripsi, Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Nur Mifchan Solichin., M.H. Kata Kunci: Pernikahan Siri, Hak dan kewajiban Suami-isteri,Tujuan Hukum Gustav. Pernikahan siri merupakan suatu pernikahan yang dilaksanakan antara pasangan Laki-laki dan perempuan yang dimana pernikahannya tidak dicatatkan secara hukum negara atau dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetapi sah secara agama, dimana praktik pernikahan siri yang dilakukannya masih mempunyai hubungan resmi dengan pernikahan yang pertama. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pernikahan siri yang di lakukan dan cara pemenuhan hak dan kewajiban sebagai seorang suamiistri dan juga anak yang dilahirkannya di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak di tinjau teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang mengunakan pendekatan yuridis-empiris. Yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai praktik Pernikahan siri di Desa Margohayu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak ditinjau dari tujuan hukum Gustav Radbruch. Penelitian ini mengunakan dua sember data, yakni data primer yang bersumber dari hasil wawancara bersama informan dan data sekunder yang berupa beberapa referensi, literatur buku (Legal Philoshopy), serta pustaka ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik pernikahan siri yang di laksanakan di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten demak di dasari dengan adanya suka sama suka yang sebenarnya salah satu pihak yang melaksanakan pernikahan siri tersebut masih memiliki hubungan secara resmi terhadap pasangan yang lainnya. Dalam hal ini pemenuhan hak dan kewajibannya sebagai seorang pasangan suami istri dan juga pemenuhannya terhadap hak dan kewajiban kepada anak-anak (resmi/ siri) yang dilahirkannya. Dan dalam hal ini mereka juga dalam membina rumah tangganya juga di dasari dengan adanya kesepakatan bersama terhadap konflik-konflik yang terjadi. Yang dimana selama ini dalam pelaksanaan pernikahan siri mereka yang lakukan mereka bisa menghadapi pengaruh yang terjadi entah itu dari internal keluarga maupun masyarakat di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Dari perspektif ini tujuan hukum yang di kemukakan Gustav radbruch dianggap tidak sesuai dengan adanya nilai-nilai tujuan hukum yang dimana dalam membina rumah tangganya mereka tetap memeperhatikan adanya keadilan, akan tetapi tidak memperhatikan adanya kepastian hukum walaupun secara kemanfaatan hukum merasa terpenuhi dengan cara mereka sendiri dalam membina rumah tangganya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 14 Apr 2025 17:37
Last Modified: 14 Apr 2025 17:37
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23666

Actions (login required)

View Item View Item