fazira, Melinia (2025) POLEMIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PERSPEKTIF SIYASAH QADHA’IYYAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
Melinia Fazira.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Melinia Fazira.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Melinia Fazira. 2025. Polemik Puutusan Mahkamah Konstitusi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Skripsi Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Tata Negara. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Dr. Chairul Huda, M.H. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan KPK, dan Siyasah Qadhaiyyah Putusan nomor 112/PUU/XX/2022 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menimbulkan banyak polemik. Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya sehingga berakibat pada perubahan masa jabatan dalam pasal 34 UndangUndang KPK yang bermula 4 tahun menjadi 5 tahun. Kompetensi Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator jika dikaitkan dengan judicial review hanya berwenang untuk memeriksa suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun dalam putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Mahkamah dinilai telah melewati batas kewenangannya dengan mengubah norma dari undang-undang yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy). Penelitian dengan judul “Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Qadhaiyyah” diberikan rumusan masalah bagaimana sifat putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dalam perspektif siyasah qadhaiyyah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), penelitian yang melakukan kajian data pustaka yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berdasar pada undang-undang dan produk hukum lainnya. Data yang digunakan adalah data primer yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, dan data sekunder adalah data pertimbangan hakim, dan beberapa risalah dan literatur yang berkaitan dengan putusan a quo. Hasil dari penelitian ini adalah pemberlakuan asas non retroaktif pada putusan ini, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK baru diberlakukan di periode selanjutnya dan sifat kewenangan Mahkamah tidak menggambarkan konsistensinya dalam memutus suatu perkara, karena perkara a quo sudah bukan kewenangannya (open legal policy) melainkan kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR. Berdasarkan siyasah qadhaiyyah, secara formil yang bukan menjadi kewenangannya secara kelembagaan seharusnya ditolak dan tidak diperiksa. Secara materiil berdasaran isi putusan, putusan a quo sudah mengupayakan terpenuhinya prinsip-prinsip siyasah qadhaiyyah yaitu persamaan dihadapan hukum, keadilan, kepastian, dan kemaslahatan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 23 Apr 2025 20:56 |
Last Modified: | 23 Apr 2025 20:56 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23722 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |