TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN SECARA SEPIHAK DALAM SEWA MENYEWA LAPAK (Studi Kasus di Pasar Tradisonal Buyaran Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak)

Arum, Dewi (2025) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN SECARA SEPIHAK DALAM SEWA MENYEWA LAPAK (Studi Kasus di Pasar Tradisonal Buyaran Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Skripsi Dewi Arum.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi Dewi Arum.pdf

Download (2MB)

Abstract

Arum, Dewi. 2025. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Secara Sepihak Dalam Sewa Menyewa Lapak (Studi Kasus di Pasar Tradisional Buyaran Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Dra. Siti Muhtamiroh, M.SI. Kata Kunci: Hukum Islam, sewa menyewa, lapak pasar. Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di Pasar Tradisional. Dalam Islam, kegiatan muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya di atur secara rinci dalam fiqh muamalah. Hal ini dilakukan agar setiap transaksi yang terjadi mengikuti prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari praktik yang diharamkan, seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan unsur penipuan. Dalam pelaksanaan praktik sewa menyewa di Pasar Tradisional Buyaran terdapat permasalahan yaitu adanya pembatalan sepihak perjanjian yang mana pemilik lapak mengingkari janji kepada penyewa lapak dan juga tanpa adanya pengembalian uang sewa/ganti rugi atas kerugian yang dibuatnya. Penelitian ini fokus pada bagaimana pembatalan sewa menyewa secara sepihak tanpa pengembalian uang/ganti rugi dalam sewa menyewa lapak di Pasar Tradisional Buyaran Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak serta bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pembatalan secara sepihak tanpa pengembalian uang/ganti rugi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian hukum yang digunakan untuk menggambarkan kondisi bagaimana bekerjanya hukum berdasarkan fakta dilapangan. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti berupa hasil wawancara pihak pasar, pemilik dan penyewa lapak. Sedangkan sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, Hadits, buku, jurnal dan internet. Selanjutnya data yang diperoleh disimpulkan dengan teori-teori hukum Islam kemudian dikaitkan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan secara sepihak terjadi karena pemilik lapak mengakhiri kesepakatan kepada penyewa yang mana masih dalam masa kesepakatan belum masa akhir sewa dan menyuruh penyewa untuk meninggalkan lapak tersebut tanpa ganti rugi. Dalam hukum Islam, pihak yang membatalkan kontrak sepihak dan tidak memberikan pengembalian uang sewa/ganti rugi telah melakukan pelanggaran terhadap hak pihak lain, dan ini bertentangan dengan berakhirnya ijarah

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2025 15:59
Last Modified: 18 Jun 2025 15:59
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24070

Actions (login required)

View Item View Item