PERNIKAHAN SIRI ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

mutmainnah, Siti khoirul (2025) PERNIKAHAN SIRI ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Khoirul.pdf

Download (935kB)
[img] Text
Khoirul.pdf

Download (935kB)
[img] Text
Khoirul.pdf

Download (935kB)
[img] Text
Khoirul.pdf

Download (935kB)
[img] Text
Khoirul.pdf

Download (935kB)

Abstract

Pernikahan merupakan salahsatu institusi penting dalam kehidupan masyarakat. Di Desa Jatilawang Wonosamudro Boyolali, masih ditemukan praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pernikahan siri anak usia dini yang tidak tercatat secara resmi. Sesuai data yang diperoleh penulis dari hasil observasi data terhadap pencatatan penduduk dan status pernikahan sejak tahun 2020-2022 di kelurahan Desa Jatilawang desa ini menempati peringkat pertama dibandingkan dengan desa- desa di sekitarnya. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada tiga rumusan masalah yaitu : bagaimana gambaran praktik perikahan siri anak di bawah umur, apa saja faktor penyebab pernikahan siri anak di bawah umur serta bagaimana pandangan Hukum Islam serta Hukum Positif terhadap praktik pernikahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melalui studi lapangan, menggunakan penekatan yuridis sosiologis untuk memahami fenomena pelaksnaan norma hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan menggunkan sumber-sumber data yakni primer, sumber yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait di Desa Jatilawang Wonosamudro Boyolali. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui wawancara dengan teknik analisa data yang digunakan yakni kualitatif induktif. Pada penelitian ini untuk menjaga keabsahan data menggunakan teknik triagulasi. Perspektif hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan dan Undang-Undang No.1Tahun 1974 tentang pencatatan pernikahan. Hasil penelitian ditemukan variasi dalam praktik pernikahan siri baik yang langsung mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan, menunda pencatatan hingga usia 19 tahun dan maupun tidak mengajukan isbat nikah sama sekali. Faktor yang menjadi penyebab ini meliputi pergaulan bebas, tradisi perjodohan, menghindari perzinaan melalui pernikahan siri serta keinginan anak sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan siri anak di bawah umur di Desa Jatilawang masih sering terjadi dengan berbagai faktor yang mendorong pernikahan siri anak di bawah umur. Dalam pandangan mahzab syafi’i pernikahan siri anak di bawah umur tetap dinilai sah selama memenuhi rukun dan syarat nikah meskipun pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Namun dalam pandangan hukum positif pernikahan siri anak di bawah umur tidak dianggap sah secara administratif hal ini dikarenakan tidak tercatat sesuai Undang-Undang No.1 pasal 2 ayat 2 Tahun 1974, selain itu pernikahan siri anak di bawah umur juga tidak sesuai dengan Undang-Undang N0.16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan yakni 19 tahun.

Item Type: Thesis (Other)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Jun 2025 16:14
Last Modified: 19 Jun 2025 16:14
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24131

Actions (login required)

View Item View Item