ANALISIS TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 42/PUU-XIX/2021 TENTANG MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSFEKTIF FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH

wijiyanti, Fitria eka (2025) ANALISIS TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 42/PUU-XIX/2021 TENTANG MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSFEKTIF FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Fitria Eka Wijiyanti.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Fitria Eka Wijiyanti.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai menabrak semangat pembatasan kekuasaan pada prinsip negara aturan pada Indonesia. Tuntutan sejumlah perangkat kepala desa agar Undang-Undang angka 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa supaya diubah dari 6 menjadi 9 tahun menunjukkan minimnya etika kepemimpinan publik. Selain itu, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu. Fokus Penelitian yang diamati adalah: 1). Bagaimanakah pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus putusan tentang masa jabatan kepala desa. 2). Bagaimanakah pandangan Fiqh Siyasah mengenai putusan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus putusan tentang masa jabatan kepala desa. Tujuan Penelitian adalah : 1). Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus putusan tentang masa jabatan kepala desa. 2). Untuk mengetahui pandangan fiqh siyasah terhadap putusan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus putusan tentang masa jabatan kepala desa. Penulis menggunakan metode hukum normatif untuk melakukan penelitian yang jelas, sistematis, dan rinci. Selain itu, penelitian ini menyelidiki sejumlah elemen dengan tujuan menyelesaikan masalah dalam hukum positif dan perundang-undangan serta putusan pengadilan. Selain itu, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum berdasarkan unsur kepustakaan, untuk menyelidiki bahan-bahan pustaka. Hasil penelitian menujukan bahwa: pada pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa ketentuan pada bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menimbulkan ketidakpastian hukum serta bisa berpotensi menyebabkan Kepala Desa yang menjabat lebih dari 3 (tiga) periode. Peninjauan dari Fiqh Siyasah tentang pembatasan masa jabatan Kepala Desa sudah memenuhi ketentuan atau prinsip maslahah. Tujuan diterapkannya pembatasan masa jabatan Kepala Desa agar tidak munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh Kepala Desa. Dan pembatasan masa jabatan yang sudah dipertegas oleh putusan Hakim tersebut sudah memenuhi prinsip kemaslahatan, dimana Hakim dalam setiap mempertimbangkan dalil pemohon harus selalu menggunakan nalar yang berorientasi pada asas kebermanfaatan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Jun 2025 20:51
Last Modified: 19 Jun 2025 20:51
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24154

Actions (login required)

View Item View Item