Alfianti, Dina (2025) PENAMBAHAN BIAYA PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIA STANDARD (QRIS) YANG DIBEBANKAN KEPADA KONSUMEN PERSPEKTIF DSN-MUI NOMOR 116/DSN-MUI/IX/2017 (STUDI KASUS PADA UMKM DI KOTA SALATIGA). Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
Dina Alfianti_Skripsi_HES_21_033.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
Dina Alfianti_Skripsi_HES_21_033.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
Dina Alfianti_Skripsi_HES_21_033.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
Dina Alfianti_Skripsi_HES_21_033.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
Dina Alfianti_Skripsi_HES_21_033.pdf Download (4MB) |
Abstract
QRIS adalah standar pembayaran digital nasional yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020 untuk memudahkan transaksi tanpa tunai, khususnya bagi UMKM. Namun, beberapa UMKM membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk mengkompensasi biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang seharusnya ditanggung merchant, menimbulkan pertanyaan terkait regulasi dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan yuridis empiris untuk mengkaji praktik penambahan biaya QRIS oleh UMKM di Kota Salatiga serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017. Data primer diperoleh dari wawancara dengan tujuh pelaku UMKM dan tujuh konsumen, observasi transaksi, serta dokumentasi pembayaran. Data sekunder berasal dari studi literatur. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan metode triangulasi untuk memastikan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penambahan biaya QRIS pada UMKM di Kota Salatiga berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, diperbolehkan karena merchant memberikan penjelasan dan meminta persetujuan kepada konsumen. sehingga prinsip keadilan dan keterbukaan dalam jual beli terpenuhi sesuai dengan ajaran Islam. Penjelasan dan persetujuan ini menghindarkan transaksi dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan ketidakadilan. Namun berdasarkan hukum positif penambahan biaya yang dibebankan kepada konsumen bisa dikatakan pungutan liar (pungli). Karena pembebanan biaya tambahan kepada konsumen ini dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar ketentuan Bank Indonesia, Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Pasal 52 ayat (1).
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 25 Jun 2025 00:36 |
Last Modified: | 25 Jun 2025 00:36 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24322 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |