PERTIMBANGAN HAKIM PA KENDAL DALAM MENOLAK PERMOHONAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DITINJAU PERATURAN BADILAG NO. 1960 TAHUN 2021 (Studi Putusan Perkara No. 2270/Pdt.G/2022/PA. Kdl)

Mundriyani, (2025) PERTIMBANGAN HAKIM PA KENDAL DALAM MENOLAK PERMOHONAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DITINJAU PERATURAN BADILAG NO. 1960 TAHUN 2021 (Studi Putusan Perkara No. 2270/Pdt.G/2022/PA. Kdl). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI FINAL MUNDRIYANI S.H..pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI FINAL MUNDRIYANI S.H..pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI FINAL MUNDRIYANI S.H..pdf

Download (3MB)

Abstract

Mundriyani. 2025. PERTIMBANGAN HAKIM PA KENDAL DALAM MENOLAK PERMOHONAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DITINJAU PERATURAN BADILAG NO. 1960 TAHUN 2021 (Studi Putusan Perkara No. 2270/Pdt.G/2022/PA. Kdl), Skripsi, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H. Kata Kunci: Cerai Gugat, Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara No. 2270/Pdt.G/2022/PA.Kdl hakim menolak mengabulkan permohonan hak-hak perempuan pasca perceraian, dimana dalam gugatannya penggugat meminta hak nafkah akibat adanya perceraian secara komulatif sesuai Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni berupa nafkah hadhanah, nafkah mut’ah, nafkah madliyah/ nafkah terhutang namun hanya dikabulkan nafkah hadhanah saja. Putusan hakim tersebut dirasa bertolak belakang dengan apa yang termuat dalam Peraturan Badilang No.1960 tahun 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Jenis penelitian ini adalah library research atau studi kepustakaan. Dengan pendekatan normatif – empiris dimana metode ini menjelaskan penemuan penelitian antara aspek hukum dan realitas yang terjadi mengenai hak-hak perempuan pascaperceraian. Penelitian ini hanya menggunakan sumber data primer yang berupa hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kendal Kelas 1-A serta salinan putusan Perkara No. 2270/Pdt.G/2022/PA.Kdl Metode analisis data mengunakan analisis induktif yang bersifat kualitatif, yakni cara untuk memperoleh suatu ilmu pengetahuan yang berakar dari fakta-fakta khusus atau konkrit kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pada Putusan Perkara No. 2270/Pdt.G/2022/PA.Kdl hakim tidak mengabulkan permohonan hak-hak perempuan pasca perceraian dengan pertimbangan bahwa tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga pada proses pengukuhan dalil-dalil dan pembuktian sebagai salah satu syarat mendapatkan hak-hak perempuan pasca perceraian dianggap kurang kuat dan meyakinkan hakim walaupun gugatan tersebut telah sesuai dengan template/formulir gugatan yang diatur pada Peraturan Badilang No.1960 tahun 2021. Sistem administrasi Pengadilan Agama Kendal Kelas 1A apabila ditinjau berdasarkan Peraturan Badilang No.1960 tahun 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian telah memenuhi poin 1-4, namun berdasarkan pertimbangan putusan pada Perkara No. 2270/Pdt.G/2022/PA.Kdl belum memenuhi poin 5 dan 6 karena pada putusan tersebut belum sepenuhnya memuat hahk-hak perempuan pasca perceraian dan sejauh ini Pengadilan Agama Kendal belum memiliki fasilitas atau bentuk kerjasama pada pihak lain untuk memastikan dijalankannya isi putusan Pengadilan yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 30 Jun 2025 17:19
Last Modified: 30 Jun 2025 17:19
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24493

Actions (login required)

View Item View Item