amsyar, Latif nafi'udin (2025) ANALISIS PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF KESADARAN HUKUM SEORJONO SOEKANTO (Studi di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali). Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
Skripsi LATEP revisi pasca sidang (2) (2).pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
Skripsi LATEP revisi pasca sidang (2) (2).pdf Download (3MB) |
Abstract
Nafi’udin Amsyar, Latif (2025) Analisis Pernikahan Dini Perspektif Kesadaran Hukum Soerjono Soekanto (Studi Di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali). Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas islam Negeri (UIN) Salatiga, Dosen Pembimbing: Sukron Ma’mun, Ph.D. Kata Kunci: Pernikahan Dini, Kesadaran Hukum, Hukum Perkawinan Penelitian Ini Bertujuan untuk menganalisis praktik pernikahan dini di Desa Jrakah, Kecamatan selo, Kabupaten Boyolali dalam perspektif teori kesadaran hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. Fenomena pernikahan dini yang masih tinggi di wilayah ini menjadi perhatian penting mengingat pernikahan di bawah usia 19 tahun tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggambarkan dua rumusan masalah yaitu: apa penyebab peningkatan pernikahan dini di Desa Jrakah? Serta Bagaimana Kesadaran Hukum Soerjono Soekanto dalam penyebab peningkatan pernikahan dini di Desa Jrakah?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-empiris serta metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori kesadaran hukum soerjono soekanto digunakan sebagai alat analisis yang terdiri dari empat indikator yaitu: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Hasil penelitian mengenai pernikahan dini di Desa Jrakah Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali, bahwa pernikahan dini masih menjadi fenomena yang cukup signifikan di wilayah tersebut. Data dari kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selo periode 2021-2025 menunjukkan bahwa Desa Jrakah konsisten memiliki angka pernikahan dini yang tinggi dibandingkan desa-desa lain di wilayah tersebut. Dalam persepektif Kesadaran Hukum Soerjono Soekanto Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Jrakah masih tergolong rendah. Pertama, dari segi pengetahun hukum: banyak masyarakat yang belum mengetahui batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam undangundang. Kedua, pemahaman hukum masyarakat: sebagian warga mengetahui aturan, namun tidak memahami alasan dibaliknya, seperti dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan, penididikan, dan ekonomi. Ketiga, sikap hukum masyarakat lebih cenderung kepada nilai-nilai tradisional yang menganggap pernikahan dini sebagai hal wajar dan lumrah. Keempat, perilaku hukum masyarakat menunjukkan bahwa aturan hanya dianggap sebagai formalitas administratif tanpa kepatuhan yang substansial, sebagaimana terlihat dari tingginya angka permohonan dispensasi nikah. Faktor penyebab pernikahan dini di desa ini meliputi tekanan budaya, kondisi ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, serta lemahnya kontrol sosial dan pengawasan pemerintah. Tradisi menikahkan anak pada usia muda masih dianggap sebagai cara untuk menjaga kehormatan keluarga dan mengurangi beban ekonomi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 22:47 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 22:47 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24574 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |