IMPLEMENTASI PROGRAM BLT DALAM PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) NO. 01 TAHUN 2022 DESA BANCAK KECAMATAN BANCAK KABUPATEN SEMARANG PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

Ratnasari, (2025) IMPLEMENTASI PROGRAM BLT DALAM PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) NO. 01 TAHUN 2022 DESA BANCAK KECAMATAN BANCAK KABUPATEN SEMARANG PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
RATNASARI.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Ratnasari, 2025, “Implementasi Program BLT Dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) No. 01 Tahun 2022 Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang Perspektif Siyasah Syar’iyyah” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Ahmadi Hasanuddin Dardiri, SH., M.H. Kata Kunci: Bantuan langsung Tunai (BLT), Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tahun 2022, Siyasah Syar’iyyah, Desa Bancak, Pemerintah Desa. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan sebagai bentuk perlindungan sosial, terutama dalam situasi krisis ekonomi atau bencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Implementasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) No. 01 Tahun 2022 Perspektif Siyasah Syar'iyyah. Studi ini dilakukan di Desa Bancak, Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan perangkat desa, penerima BLT, dan tokoh masyarakat, serta melalui antalisis dokumen terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi program BLT dalam peraturan desa (Perkades) Desa Bancak No.01 tahun 2022 pada pasal 3 ayat 2 tentang kriteria penerima bantuan Program BLT dalam implementasi nya terdapat beberapa tahap yaitu: perencanaan merumuskan rencana kegiatan dan menentukan alokasi dana program BLT, penyaluran program BLT dan pengawasan. Terdapat faktor-faktor yang menjadi kendala dalam implementasi program BLT dimana tmunculnya kecemburuan sosial di dalam linkungan Masyarakat tentang kriteria KPM Program BLT. Pada peraturan kepala desa (Perkades) No.01 Tahun 2022 dalam pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa penerima KPM Program BLT tidak menerima bantuan sosial lainnya tetapi dalam implementasi nya masih belum maksimal dalam melaksanakan sesuai dengan peraturan desa (Perkades) Desa Bancak No.01 tahun 2022 pada pasal 3 ayat 2 tentang kriteria penerima bantuan Program BLT, dan prinsip-prinsip syariah secara lebih komprehensif dalam pelaksanaan kebijakan sosial yaitu dengan siyasah syar’iyyah: Musyawarah (Asy-Syura) dan Keadilan (Al-‘Adl) dimana pemerintahan dan kebijakan negara harus sesuai dengan islam yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi Masyarakat nya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 04 Jul 2025 19:34
Last Modified: 04 Jul 2025 19:34
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24693

Actions (login required)

View Item View Item