Arumsari, Putri (2025) PRAKTIK MEMBUJANG PERSPEKTIF FENOMENOLOGI DAN FIQH MUNAKAHAT (Studi Kasus Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang). Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
SKRIPSI PUTRI ARUMSARI.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Arumsari Putri. 2025. Praktik Membujang Perspektif Fenomenologi dan Fiqh Munakahat Studi Kasus Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Progam Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Nastangin, M.H.I. Kata Kunci: Membujang, Fenomenologi, Fiqh Munakahat. Menikah merupakan ibadah terpanjang yang di anjurkan oleh Allah dan Rasul. Islam menganjurkan untuk menikah dan melarang untuk membujang bagi mereka yang mampu secara fisik, mental, dan finansial, serta ingin mencegah perbuatan zina. Namun demikian di Desa Plumbon terdapat tiga laki laki yang memutuskan untuk membujang dengan alasan adalah karena ingin fokus beribadah kepada Allah SWT. Tujuan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan yang dijadikan rumusan masalah yaitu Apa yang melarbelakangi praktik membujang di Desa Plumbon, Bagaimana praktik membujang di Desa Plumbon menurut perspektif Fenomenologi dan Bagaimana praktik membujang di Desa Plumbon menurut perspektif fiqh munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doktrinal atau empiris yang bersifat kualitatif deskriptif. Dengan pendekatan fenomenologi dan Fiqh Munakahat. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber dan hasil observasi kemudian data sekunder berupa data pendukung yang diperoleh secara tidak langsung berupa studi literatur, buku, jurnal, skripsi, atau penelitian sebelumnya. Sedangkan prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisis induktif deduktif. Untuk menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang praktik membujang yang dilakukan oleh 3 laki laki di Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang di latar belakangi oleh motif fokus beribadah kepada Allah SWT dari ketiga pelaku praktik membujang yakni saudara J, S dan A dan juga motif trauma dari saudara A. Menurut menurut perspektif Fenomenologi Alfred Schutz Motif karena (because of motive) yakni motif trauma oleh Saudara A. Sedangkan motif berdasarkaan tujuannya (in order to motive) yaitu, motif fokus beribadah oleh saudara J dan S dan A. Berdasarkan teori Fiqh Munakahat hukum melaksanakan pernikahan bagi saudara A karena motif trauma hukumnya lebih baik tidak menikah, maka membujang yang dilakukan saudara A boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Sedangkan saudara J dan S karena motif fokus beribadah kepada Allah SWT hukum menikahnya termasuk dalam dianjurkan atau sunnah untuk menikah, maka keputusan mereka untuk membujang dikategorikan sesuatu yang tidak dianjurkan atau sehingga lebih baik di tinggalkan yaitu lebih baik dianjurkan untuk menikah dan tidak hidup membujang.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 28 Oct 2025 16:08 |
| Last Modified: | 28 Oct 2025 16:08 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/25980 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
