Penundaan Pernikhan Pada Usia Dewasa Madya Perspektif Psikologi Hukum dan Maqashid Syari'ah (Studi Kasus Di Desa Petung Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik)

, Ainun Nadhifah (2025) Penundaan Pernikhan Pada Usia Dewasa Madya Perspektif Psikologi Hukum dan Maqashid Syari'ah (Studi Kasus Di Desa Petung Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Ainun Nadhifah_33010200141.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ainun Nadhifah_33010200141.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ainun Nadhifah_33010200141.pdf

Download (1MB)

Abstract

Fenomena penundaan pernikahan pada usia dewasa madya di Desa Petung Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik menjadi persoalan sosial yang menarik, mengingat masyarakatnya dikenal religius namun terdapat sejumlah individu berusia 40-60 tahun yang belum menikah. Penundaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, psikologis, keluarga, dan lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab penundaan pernikahan serta meninjau fenomena tersebut melalui perspektif psikologi hukum dan maqashid syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap enam informan yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan dewasa madya yang menunda pernikahan, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, Hadis, buku-buku ilmiah, jurnal, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pernikahan dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu problem ekonomi dan tanggung jawab, psikologis, problem keluarga, pertimbangan kesesuaian pasangan, dan lingkungan sosial. Dari perspektif psikologi hukum, tindakan menunda pernikahan bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi merupakan respons rasional terhadap kondisi psikologis dan sosial individu. Dalam perspektif maqashid syari’ah menurut al-Syatibi, penundaan pernikahan dibenarkan pada tingkat dharuriyyat jika bertujuan menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, seperti menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Selama penundaan dilakukan untuk kesiapan diri, kestabilan ekonomi, dan menghindari konflik atau dosa, hal tersebut sesuai dengan tujuan hukum Islam. Pada tingkat hajiyyat, penundaan diperbolehkan untuk menghindari kesulitan hidup seperti belum siap secara ekonomi atau mental. Sedangkan pada tingkat tahsiniyyat, penundaan karena alasan menunggu pasangan ideal atau tekanan sosial diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan jika menghalangi tujuan utama pernikahan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2025 20:19
Last Modified: 28 Oct 2025 20:19
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26022

Actions (login required)

View Item View Item