Uyun, Anissatul (2025) Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali). Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. Patra Mulia Boyolali) (1).pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Uyun, Anissatul. 2025. Praktek Pelekatan Pita Cukai pada Tembakau Iris Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (Studi di PR. PATRA MULIA Boyolali). Skripsi. Salatiga: Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Erkham Maskuri, Lc., M.S.I Kata Kunci: Tembakau Iris, Cukai, PPN Tembakau Tembakau Iris (TIS) merek Sakarama adalah produk dari pabrik PR. PATRA MULIA yang bertempat di Boyolali sebagaimana dalam Surat Keputusan Bea Cukai Nomor 26 Tahun 2022 dengan tarif cukai Rp.10,00/gram dan HJE terdaftar Rp.125.000. Pada 1 tahun terakhir ditemukan produk Sakarama dilekati dengan pita cukai HJE Rp.60.000. Ketidaksesuaian HJE pada pelekatan pita cukai berkaitan dengan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyerahan hasil tembakau, yang mana HJE sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sehingga HJE berpengaruh terhadap perhitungan PPN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Bagaimana praktek pelekatan pita cukai pada Tembakau Iris di PR. PATRA MULIA Boyolali ? Bagaimana tinjauan praktek pelekatan pita cukai pada Tembakau Iris di PR. PATRA MULIA Boyolali dalam perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022? Jenis penelitian ini, menggunakan pendekatan yuridis empiris dan jenis penelitian kualitatif berupa lapangan (field study), teknik pengumpulan data melalui interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya penulis berfokus pada pengamatan obyek penelitian yang kemudian menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan, yang berarti data yang dikumpulkan penulis berupa kata-kata, hasil wawancara, serta dokumen pendukung yang ditemui selama observasi. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama praktek pelekatan pita cukai pada tembakau merek sakarama telah terjadi salah HJE pada keterangan di pita cukai, dimana yang seharusnya dilekatkan pada tembakau merk sakarama adalah pita cukai dengan HJE Rp. 125.000, namun dalam prakteknya ditemukan ada beberapa yang dilekati pita cukai dengan HJE Rp. 60.000. Hal tersebut disebabkan oleh kekosongan pita cukai yang tersedia di PR. PATRA MULIA. Kedua, praktek pelekatan pita cukai salah HJE pada tembakau merek Sakarama yang di produksi oleh PR. PATRA MULIA, walaupun tidak mempengaruhi tarif cukai secara signifikan, namun praktek tersebut berdasarkan pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tidak dibenarkan secara hukum. Selain itu, berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 menyebutkan HJE pada pita cukai merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam perhitungan PPN tembakau, sehingga pergeseran HJE pada pelekatan pita cukai tembakau sakarama apabila terus berlanjut akan berpotensi mempengaruhi perhitungan PPN tembakau yang disetorkan kepada negara.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 30 Dec 2025 01:39 |
| Last Modified: | 30 Dec 2025 01:39 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26439 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
