Widodo, Widodo (2015) KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENGADILI ISBAT NIKAH PADA PERKAWINAN YANG DILAKSANAKAN PASCA BERLAKUNYA UU PERKAWINAN (Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 0146/Pdt.P/2014/PA.Mkd). Other thesis, IAIN Salatiga.
|
Text
Widodo_21111039.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Berdasarkan penjelasan dari pasal 49 huruf (a) angka 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 bahwa permohonan Isbat Nikah yang menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Namun Pengadilan Agama Mungkid melalui penetapan Isbat Nikah Nomor: 0146/Pdt.P/2014/PA.Mkd mengabulkan permohonan Isbat Nikah yang perkawinan para pemohon dilakukan pada tahun 1989. Hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan Isbat Nikah pada perkawinan yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI (Inpres No. 1 Tahun 1991) dilihat dari kedudukannya, berada dibawah Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Maka sesuai dengan asas lex superiori derogate lex inferiori, KHI tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang akan penulis kaji : Pertama, apa dasar hukum dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Mungkid mengabulkan permohonan Isbat Nikah perkara Nomor : 0146/Pdt.P/2014/PA.Mkd. Kedua, bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili Isbat Nikah menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian yang dilakukan perpaduan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi dokumentasi, wawancara, dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Dasar hukum dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan tersebut adalah pasal 7 ayat (3) huruf (e) KHI, pengakuan dari para pihak serta pertimbangan maslahah bagi masyarakat. Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili permohonan Isbat Nikah diatur dalam Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terbatas pada perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Perkawinan. Namun pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam juga memberikan kewenangan Pengadilan Agama mengadili Isbat Nikah pada perkawinan yang dilakukan setelah berlakunya UU Perkawinan. Namun, tidak ada pertentangan antara kedua ketentuan tersebut. Penggunaan KHI sebagai dasar hukum oleh hakim adalah sebagai pengisi kekosongan hukum yang mengatur Isbat Nikah pada perkawinan paska UU Perkawinan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 17 Feb 2016 08:56 |
Last Modified: | 17 Feb 2016 08:56 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/306 |
Actions (login required)
View Item |