Sabilla, Annisa (2018) PENENTUAN WAKTU PERNIKAHAN DI DESA TAJUK DALAM BINGKAI HUKUM PERKAWINAN. Other thesis, IAIN SALATIGA.
Text
skripsi.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Sabilla, Annisa. 2018.Penentuan Waktu Pernikahan di Desa Tajuk Dalam Bingkai Hukum Perkawinan. Skripsi.Jurusan Hukum Keluarga Islam.FakultasSyariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga.Pembimbing: H. M. Yusuf Khummaini, M.H Kata Kunci:Waktu, Pernikahan dan Hukum Perkawinan. Pernikahan merupakan seruan agama yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang mampu untuk berkeluarga.Setiap orang yang ingin melangsungkan pernikahan sudah pasti menginginkan kelancaran dalam prosesi akad nikah serta kelancaran dalam kehidupan rumah tangganya kelak. Dalam hal ini penulis mengambil sampel di Desa Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.Bagi sebagian masyarakat Desa Tajuk penggunaan perhitungan weton dalam pernikahan menjadi salah satu hal yang wajib. Pertanyaanutama yang ingindijawabdalampenelitianiniadalah: Bagaimana praktik penentuan waktu pernikahan di Desa Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang?;Apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik penentuan dan perhitungan waktu pernikahan di Desa Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang?Bagaimanapraktik perhitungan waktu pernikahan dalam perspektif hukum perkawinan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian ini sering disebut dengan penelitian doktriner, dimana data yang digunakan adalah sumber data sekunder.Prosesnya bertolak dari premis-premis yang berupa norma-norma hukum positif yang diketahui dan berakhir pada penemuan asas-asas hukum yang menjadi pangkal tolak pencarian asas adalah norma-norma hukum positif.Atau singkatnya,metode pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang meneliti data sekunder di bidanghukumyang ada sebagai data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, praktik pernikahan di Desa Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang adalah dengan menggunakan perhitungan weton dalam menentukan apakah kedua calon mempelai pengantin berjodoh atau tidak. Jika berdasarkan hasil perhitungan weton ternyata berjodoh, maka langkah selanjutnya adalah menentukan hari, tanggal, bulan dan jam dilaksanakannya akad juga dengan menggunakan perhitungan weton. Faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik penentuan dan perhitungan waktu pernikahan di Desa Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang adalah alasan tidak melangggar ajaran agama, alasan panggilan adat, alasan kewajiban dan pertimbangan neptu, alasan keselamatan, alasan peristiwa yang pernah terjadi dan alasan pelestarian ke generasi. Adat yang selama ini terbentuk ternyata dapat sesuai dan terserap dalam hukum perkawinan di Indonesia, seperti dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa adat istiadat yang ada di Desa Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Se
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 12 Nov 2018 14:23 |
Last Modified: | 12 Nov 2018 14:23 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/4690 |
Actions (login required)
View Item |