PENETAPAN KADAR NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH OLEH HAKIM PADA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SALATIGA (Studi Putusan Cerai Talak Tahun 2017)

prahandika, muhlifa nur (2018) PENETAPAN KADAR NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH OLEH HAKIM PADA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SALATIGA (Studi Putusan Cerai Talak Tahun 2017). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
MUHLIFA NUR PRAHANDIKA SKRIPSI.pdf

Download (5MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Nur Prahandika, Muhlifa. “Penetapan Kadar Nafkah Iddah dan Mut’ah oleh Hakim pada Cerai Talak di Pengadilan Agama Salatiga (Studi Putusan Cerai Talak Tahun 2017)”. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Luthfiana Zahriani, S.H., M.H. Kata Kunci: Kadar, Nafkah Iddah, Mut’ah, Cerai Talak Cerai talak sesuai dengan ketentuan pasal 149 KHI, bahwa suami berkewajiban memberikan biaya penghidupan bagi mantan isterinya berupa nafkah iddah maupun mut’ah. Dalam menentukan kadar biaya penghidupan tidak ada aturan yang jelas terhadap penetapan kadar nafkah iddah dan mut’ah. Hal tersebut merupakan hak hakim untuk berijtihad dalam menetapkan kadar nafkah iddah dan mut’ah. Oleh karena itu, peneliti berupaya menggali informasi terkait alasan yang menjadi pertimbangan putusan hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam menetapkan kadar nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak. Pernyataan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah: (1) Bagaimana profil putusan perkara cerai talak dalam penetapan kadar nafkah iddah dan mut’ah di Pengadilan Agama Salatiga tahun 2017, (2) Apakah alasan yang menjadi pertimbangan pengambilan putusan hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam menetapkan kadar nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak, dan (3) Bagaimana tinjauan Undang-undang Perkawinan dan hukum Islam atas putusan hakim Pengadilan Agama Salatiga terhadap penetapan kadar nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bertempat di Pengadilan Agama Kota Salatiga dengan subjek penelitiannya adalah hakim. Metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif analisis dan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan untuk menguji hasil temuan data tersebut maka peneliti menganalisa data dengan menggunakan deskriptif analitis dengan pola deduktif. Temuan penelitian ini menujukkan bahwa pada tahun 2017 terdapat 26 putusan dari 263 putusan cerai talak yang terdapat penetapan kadar nafkah iddah dan atau mut’ah. Alasan hakim dalam penetapan kadarnya adalah mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan suami, kesanggupan suami, biaya hidup sebelum perceraian, tuntutan isteri, lamanya pernikahan, dan pendapat ahli Hukum Islam yang menyatakan pemberian mut’ah berupa nafkah selama satu tahun. Dalam pengambilan putusan kadar nafkah iddah dan mut’ah di Pengadilan Agama Salatiga telah sesuai dengan hukum yang berlaku, ini dibuktikan dengan penerapan hak ex officio pada pasal 41 huruf (c) UU Perkawinan dan berpedoman pada pasal 149 KHI huruf (a) dan (b). Dan ada keterkaitan yang erat yaitu menitik beratkan pada kemampuan suami sebagai acuan utama hakim dalam menentukan kadarnya, hal tersebut sesuai dengan keterangan didalam KHI pasal 80 ayat (4) huruf (a) dan pasal 160 serta sesuai dalam keterangan al-Quran surat at-Talaq ayat 7 dan al-Baqarah ayat 236.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Mar 2019 04:08
Last Modified: 13 Mar 2019 04:08
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/5007

Actions (login required)

View Item View Item