PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN ANTARA TENGKULAK DAN PETANI SAYUR DI DUSUN BATUR KIDUL KECAMATAN GETASAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Istiqomah, Sri (2019) PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN ANTARA TENGKULAK DAN PETANI SAYUR DI DUSUN BATUR KIDUL KECAMATAN GETASAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
skripsi pdf fiks.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/

Abstract

Istiqomah, Sri. 2019. Praktik Jual Beli Sayuran Antara Tengkulak dan Petani Sayur Di Dusun Batur Kidul Kecamatan Getasan Dalam Tinjauan Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: M Taufiq Zam Zami, M.A. Kata Kunci: Jual Beli,Tengkulak dan Hukum Islam Jual beli hendaknya dilakukan dengan cara yang benar yaitu terpenuhinya rukun dan syarat sehingga tidak berpotensi merugikan satu sama lain dan dilakukan sesuai dengan syara’. Di Dusun Batur Kidul sering terjadi transaksi jual beli antara petani sayur dengan tengkulak (bakul), tetapi pihak petani sayur sering mengeluhkan hasil dari penjualan sayuran yang dibawakan/digawakke oleh tengkulak (bakul) ke pasar, ini dikarenakan tidak ada kesepakatan harga diawal. Dari hal tersebut peneliti merumuskan masalah bagaimana praktik jual beli sayur antara tengkulak (bakul) dan petani sayur di Dusun Batur Kidul Kecamatan Getasan dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif yaitu penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitik dan pedekatan yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi kepada pihak-pihak yang terlibat kemudian dianalisis sesuai dengan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua bentuk akad yang digunakan dalam jual beli sayuran yaitu akad jual beli (rego-regonan) dan akad samsarah (digawakke) oleh tengkulak (bakul). Akad jual beli (rego-regonan), yang mana dalam akad ini antara tengkulak dan petani sayur sudah ada kesepakatan harga terlebih dahulu, maka dalam tinjauan hukum Islam akad ini tidak bermasalah. Adapun akad samsarah (digawakke) oleh tengkulak, dalam tinjauan hukum Islam akad ini dinilai cacat, karena kedua belah pihak tidak melakuan kesepakatan harga di awal, ketika penjualan sayuran telah selesai dan pihak tengkulak memberikan pembayaran kepada petani sayur, pihak tengkulak hanya memberikan uang dan nota tanpa memberitahu besaran harga jual sayuran di pasar dan besaran keuntungan yang diambil oleh tengkulak. Hal ini membuat para petani sayur merasa dirugikan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 03 Oct 2019 07:22
Last Modified: 03 Oct 2019 07:22
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/6492

Actions (login required)

View Item View Item