PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIADANSIYASAH ISLAMIYAH; KAJIAN SEJARAH DAN NORMA

Farkhani, Farkhani (2014) PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIADANSIYASAH ISLAMIYAH; KAJIAN SEJARAH DAN NORMA. Project Report. LP3M STAIN Salatiga, Salatiga.

[img] Text
Lengkap Penelitian.pdf

Download (896kB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, fokus pada permasalahan bagaimanakah konsep negara dalam Islam danimplementasinyapada (negara?) Madinah, baikpadaawalpendiriannyadengan kepemimpinan Nabi Muhammad saw dan Khulafa al-Rasyidun, serta konsep negara dan implementasinya pada zamankerajaan-kerajaan Islam dannegara-negara Islam kontemporer?Bagaimanakah konsep negara yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia sebelum masa kemerdekaan sampai pada masa reformasi?Bagaimanakah pengangkatan dan pemberhentian kepala negara dalam konstitusi negara Repeublik Indonesia, baik sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 dan ketatanegaraan Islam (Siyasah Islamiyah) ?Apakah ada nilai-nilai substantif maupun formalis dari ajaran Islam yang diakomodir dalam peraturan perundangan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala negara di Indonesia? Norma Islam tidak secara eksplisit menganjurkan pendirian negara, tetapi komponen-komponen negara dibahas secara proporsional. Praktik negara Madinah dengan kepemimpinan Muhammad Saw. menjadi bukti dari norma yang ada, tidak menunjuk pada bentuk dan sistem pemerintahan tertentu sehingga memberikan ruang bebas untuk ijtihad pada masa sesudahnya. Konsep negara yang dikembangkan Indonesia banyak dipengaruhi pemikiran para founding father bangsa, Soekarno salah satunya. Sebelum amandemen UUD 1945, aturan pengangkatan dan pemberhentian kepala negara (presiden) kurang jelas sehingga nuansa politik lebih menjadi warna utama. Setelah amandemen UUD 1945, ada perbaikan dan perubahan dalam sistem pemilihan (pengangkatan) dan pemberhentian presiden dan/atau wakli presiden. Nuansa hukum lebih ketara, tetapi tetap menyisakan lorong untuk bermainnya politik karena tidak ada kewajiban bagi MPR untuk tunduk pada putusan MK. Dalam Siyasah Islamiyah, tidak ada panduan khusus dari Nabi Saw. tentang pemberhentian dan pengangkatan khalifah. Sedangkan praktik dalam pemerintahan Islam selalu berubah sehingga menimbulkan ketidakpastian. Acuan yang ada hanya melihat pada hasil ijtihad para yuris Islam yang juga berbeda-beda hasilnya. Melihat pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasar pada UUD 1945, dapat dikatakan bermuatan nilai-nilai Islam universal dan tidak ada satupun yang secara serius bertentangan secara diametral dengan kaidah-kaidah Hukum Tata Negara Islam.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Jan 2020 09:08
Last Modified: 22 Jan 2020 09:08
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/6890

Actions (login required)

View Item View Item