Yuliani, Yuliani (2015) UPAYA PENCEGAHAN POLIGAMI DI KOREM 073 SALATIGA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NO 23 TAHUN 2008. Other thesis, IAIN Salatiga.
Text
Yuliani.21211013.pdf Download (1MB) |
Abstract
Sebagai seorang TNI yang sebagai pengayom masyrakat, bermental baik, berwibawa dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam NKRI. Dikorem 073 Salatiga ada bebebrapa anggotanya yang melakukan poligami hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Pertahanan No 23 Tahun 2008. Pertanyaan yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah (1) bagaimana proses poligami yang dilakukan anggota TNI di jajaran Korem 073 Salatiga?, (2) Bagaimana upaya pencegahan terjadinya tindakan poligami yang dilakukan oleh anggota TNI Korem 073 Salatiga?, bagaimana upaya hukum islam dalam pencegahan poligami di Korem 073 Salatiga?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan kenyataan kejadian yang sebenarnya. Temuan penelitian menunjukan Proses poligami Dilingkungan Korem 073 Salatiga yang dilakukan oleh anggotanya dilakukan secara diam-diam yaitu dengan pernikahan siri karena melanggar Peraturan Mentri Pertahanan No 23 Tahun 2008 Pasal 3 ayat 1, tidak diizinkan oleh istri pertamanya, selain itu juga disebabkan oleh faktor interen seperti libido, Istri tidak memenuhi kewajibannya,dan motif ekonomi. Apabila melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan Sanksi sesuai kebijakan komandan satuan antara lain : tindakan penahanan selama 21 hari penundaan pangkat, sebagai tahanan kota selama kasus belum selesai, dimutasi ke kodim /daerah lain dan diberhentikan dengan tidak hormat jika masalah yang dihadapi tidak diselesaikan dan lari dari dinasnya sebagai seorang TNI/PNS. Upaya pencegahannya dengan cara meningkatkan jam komandan, pembinaan mental, mendorong keharmonisan rumah tangga setiap anggota, memberikan penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi, memberikan konseling dan menerapkan jiwa korsa yang benar untuk kebaikan bukan untuk melakukan pelanggaran. Pandangan Hukum Islam dalam upaya pencegahan poligami di Korem 073 Salatiga, Hukum Islam memberikan aturan untuk membatasi perilaku poligami hanya sampai empat orang istri. Bolehnya melakukan poligami menurut hukum Islam pun dengan syarat bahwa seorang suami harus mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya, baik secara jasmani maupun rohani bila ia khawatir tidak mampu berbuat adil maka ia hanya boleh menikah dengan seorang istri saja.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 07 Jun 2016 06:31 |
Last Modified: | 07 Jun 2016 06:31 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/829 |
Actions (login required)
View Item |