Anwar, Choiril (2020) ADAT PANTANGAN MENIKAH PADA HARI SANGARAN TAHUN MENURUT PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH NAJMUDIN AT-THUFI Studi Kasus di Desa Mejing Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. [UNSPECIFIED]
Text
skripsi siap print PDF.pdf Download (3MB) |
Abstract
Anwar, Choiril. 2020. Adat Pantangan Menikah Pada Hari Sangaran Tahun Perspektif maslahah Mursalah Najmudin at-Thufi (Studi Kasus di Desa Mejing Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang). Skripsi. Fakultas Syari?ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Tri Wahyu Hidayati, M.Ag. Kata Kunci:Pantangan Menikah, Sangaran Tahun, Maslahah Mursalah, Najmudin at-Thufi Menikah merupakan hak setiap warga negara dimana ada aturan hukum yang harus dipenuhi untuk seorang muslim agar dapat melangsungkan pernikahan. selain syarat dan rukun pernikahan, ada juga larangan dalam pernikahan. Di Desa Mejing terdapat larangan menikah pada hari Sangaran Tahun yang tidak diatur dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang historis filosofis larangan menikah pada hari Sangaran Tahu di Desa Mejing serta apakah larangan menikah pada hari Sangaran Tahun tersebut itu sesuai dengan ma?la?ah mursalah menurut Najmudin at-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan kualitatif dengan memakai bentuk studi deskriptif analistis, yaitu dengan mengumpulkan data mengenai larangan menikah pada hari Sangaran Tahun di Desa Mejing ditinjau dari ma?la?ah mursalah Najmudin at-Thufi kemudian membuat kesimpulan. Sumber data dari penelitian ini adalah hasil wawancara, dokumen, buku, dan hal lain yang berkaitan dengan larangan menikah pada hari Sangaran Tahun di Desa Mejing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan menikah pada hari Sangaran Tahun di Desa Mejing merupakan suatu tradisi turun-temurun yang diajarkan oleh nenek moyang melalu naluri atau pesan yang tidak boleh ditinggalkan. Larangan tersebut merupakan suatu aturan untuk menghindari adanya pernikahan yang bertepatan dengan tanggal 1 Syuro. Larangan menikah ini dilatarbelakangi adanya motivasi untuk mematuhi nasehat orang tua sebagai wujud birr al-walidain, namun ada beberapa masyarakat yang meyakini bahwa hari Sangaran Tahun adalah hari yang sangar (disakralkan). Sehingga pada hari Sangaran Tahun itu masyarakat Desa Mejing khususunya tidak boleh melakukan hajatan yang bersifat penting selama hidupnya seperti halnya dalam pernikahan. Tradisi larangan menikah pada hari Sangaran Tahun di Desa Mejing kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang menurut perspektif maslahah mursalah Najmudin at-Thufi adalah suatu tradisi yang dibolehkan, karena maslahah menurut at-Thufi tidak harus berdasarkan nass, maslahah adalah sumber dalil yang mandiri dan maslahah merupakan dalil shara? terkuat. Walaupun pendapat at-Thufi dianggap sesuatu yang bertentangan dengan paham yang dianut ulama ushul fiqh pada umumnya diantaranya al-Ghozali, Abu Ishak Al-Syathibi dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jun 2020 09:38 |
Last Modified: | 29 Jun 2020 02:39 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/8718 |
Actions (login required)
View Item |