Daiyah, Fitrotut (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MULTIBARANG (Studi Kasus di BMT Anda Salatiga). Other thesis, IAIN Salatiga.
Text
Fitrotut.Daiyah-21411037.pdf Download (1MB) |
Abstract
BMT Anda Salatiga merupakan salah satu lembaga keuangan syari’ah non bank yang banyak mengeluarkan produk pembiayaan. Salah satunya adalah pembiayaan multibarang dengan menggunakan akad murabahah. Penulis dalam hal ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan multibarang di BMT Anda Salatiga. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan multibarang di BMT Anda Salatiga? (2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan multibarang di BMT Anda Salatiga? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum empiris. Sumber data diperoleh dari data primer yaitu wawancara dengan pengurus, manager, anggota dan dokumen yang berhubungan dengan BMT Anda Salatiga. Serta data sekunder yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa, pertama: Pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan multibarang di BMT Anda Salatiga menggunakan dua mekanisme. Mekanisme yang pertama adalah pengajuan permohonan dan negosiasi, proses pembelian barang, proses akad, proses penyerahan barang, pembayaran angsuran. Mekanisme yang kedua pada dasarnya sama dengan mekanisme yang pertama, yang membedakan adalah setelah proses pengajuan permohonan dan negosiasi terdapat penambahan akad wakalah. Kedua: pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan multibarang di BMT Anda Salatiga belum memenuhi ketentuan syari’ah. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa aspek syarat rukun yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’ah, yaitu: (1) Objek akad pada dasarnya belum ada dan belum dimiliki oleh BMT Anda Salatiga sebagai pihak penjual. (2) Objek akad tidak dapat diserahkan ketika akad berlangsung. (3) Objek akad tidak diketahui secara jelas, yaitu berkaitan dengan adanya tambahan akad wakalah. BMT mewakilkan uangnya kepada anggota untuk membeli barang,setelah barang itu di beli anggota, BMT tidak mengecek kembali barang itu secara fisik yang hanya diketahui hanyalah bukti surat pembelian barang dari pihak pemasok. Sehingga dapat dipastikan barang tersebut hanya diketahui oleh anggota saja. (4) Menentukan margin atau keuntungan yang dipengaruhi oleh jangka waktu pembayaran angsuran. (5) Penandatanganan akad pernah dilakukan secara bersamaan yaitu akad murabahah dan wakalah. Hal ini dilarang karena Rasulullah SAW melarang adanya dua akad dalam satu transaksi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 23 Aug 2016 09:56 |
Last Modified: | 23 Aug 2016 09:56 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/875 |
Actions (login required)
View Item |