Sikana, Arina Mana (2020) Penetapan Wali Terhadap Anak Hasil Nikah Hamil (Studi Kasus di KUA Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung). [UNSPECIFIED]
Text
skripsi arina fix.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Sikana, Arina Mana. 2020. Penetapan Wali Terhadap Anak Hasil Nikah Hamil(Studi Kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parakan Kabupten Temanggung). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam.Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Drs. H. Badwan. M.Ag. Kata kunci: P enetapan wali, hasil nikah hamil. Perkawinan merupakan sunnatullah yang disyari’atkan bagi manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan biologis dan memperjelas keturunan. Perkawinan yang sah akan melahirkan anak yang memiliki status dan kedudukan yang sah di hadapan hukum. Perkawinan yang tidak sah akan melahirkan anak yang memiliki status dan kedudukan anak luar nikah. Anak luar nikah hak keperdataannya mengikuti ibu dan keluarga ibu. Padahal dalam suatu pernikahan salah satu rukun dan syaratnya adalah keberadaan wali, nikah yang tanpa wali tidak sah..Pandangan fiqh berkenaan dengan anak sah ini dapat dipahami bahwa anak sah adalah anak yang lahir sekurang-kurangnya enam bulan sesudah pernikahanatau didalam tenggang iddah selama empat bulan sepuluh hari sejak masa perkawinan putus. Penulis mengambil lokasi di KUA Parakan sebagai tempat peneliti, dengan objek kajian adalah pada permasalahan bagaimana penetapan wali nikah anak hasil nikah hamil dan adasar apa yang digunakan terhadap penetapan anak hasil nikah hamil. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dalam hal ini data maupun informasi bersumber dari interview dengan kepala KUA Kecamatan Parakan dan P3N KUA Parakan.Untuk menganalisi data dilakukan secara kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang dapat diamati. Kajian ini memperoleh kesimpulan, bahwa penetapan wali nikah terhadap anak hasil nikah hamil, yaitu bagi anak perempuan yang lahir kurang dari 6 (bulan menggunakan wali hakim. Karena anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyi hubungan nasab dengan ibu sehingga dilarang ayah biologisnya menjadi wali dalam pernikahannya. Dan ketentuan itu telah diatur sesuai pasal 43 Undang-undang Perkainan Nomor 1 Tahun 1974, dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Bahwa anak tersebut merupakan merupakan anak yang dihasilkan dari sebelum adanya perkawinan yang sah.Sehingga ketika anak tersebut lahir maka walinya menggunakan wali hakim.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 15 Jul 2020 12:26 |
Last Modified: | 15 Jul 2020 05:28 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/8954 |
Actions (login required)
View Item |