PRAKTIK GADAI BERANTAI DI DUSUN NGULARAN DESA NGABEAN KECAMATAN BOJA KABUPATEN KENDAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MASHUM, ALI (2020) PRAKTIK GADAI BERANTAI DI DUSUN NGULARAN DESA NGABEAN KECAMATAN BOJA KABUPATEN KENDAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
skripsi ali.pdf

Download (1MB)

Abstract

Ali Ma?shum. 2019. Praktik gadai berantai di Dusun Ngularan Desa Ngabean Kec. Boja Kab. Kendal. Skripsi. Fakultas Syari?ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari?ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Heni Satar Nur Haida, S. H., M. Si. Kata Kunci: Gadai, Perspektif Hukum Islam. Manusia dalam hidupnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya, kebutuhan hidup sangatlah bervariasi sedikit atau banyak itu relatif. Tidak sedikit masyarakat khususnya yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhannya menggadaikan barang yang mereka miliki. Pegadaian yang terdapat di Dusun Ngularan Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal merupakan pegadaian perorangan yang sudah lama berdiri. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian di tempat tersebut karena system pegadaian yang dilakukan yakni menggadaikan kembali barang gadai yang telah diterima pegadaian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan gadai berantai di desa tersebut dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap gadai berantai. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode pengumpulan data, observasi, wawancara, dokumentasi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan meneliti data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan. dan juga dengan cara meneliti bahan – bahan perpustakaan yang merupakan data pendukung untuk penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa system yang dilakukan dalam pegadaian tersebut yakni menggadaikan kembali motor gadaian dapat merugikan salah satu pihak karena pihak rahin tidak merawat marhun dengan baik melainkan menggadaikan kembali marhun tersebut untuk mendapat keuntungan berlebih. Menurut hukum Islam system pegadaian tersebut tidak diperbolehkan karena di dalam Al-Quran, Hadist Nabi dan pendapat para ulama rahin tidak dapat memanfaatkan marhun tanpa seijin murtahin.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Aug 2020 14:11
Last Modified: 25 Aug 2020 14:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9087

Actions (login required)

View Item View Item